RSS

Merry Christmas . Replace this text with your christmas wishes for your visitors .

Kedes Bointomaranu Terindikasi Makelar Kasus







Kedes Bointomaranu Terindikasi Makelar Kasus 

*) Bebaskan tersangka Penyidik terima suap Rp 1 juta


Gowa-- Kepala Desa Panaikang Kabupaten Gowa, Ismail Ganari ditengarai menjadi makelar kasus (Markus).

Hal ini terungkap saat Ismail mendatangi Kantor Polisi Sektor (POLSEK) Bontomaranu, minggu 03/4 kemarin. Kedatangan Kades tersebut untuk membebaskan Hasbullah yang ditahan di Polsek Bontomaranu pada tanggal 2 April 2010. Setelah menjalani penyidikan, Hasbullah dinyatakan sebgai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan kepada Hasanuddin Dg., Beta pada tanggal 6 April 2009 lalu. kata Hasanuddin  

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Hasanuddin, Ismail melakukan penyuapan sebesar Rp. 1 juta kepada penyidik pembantu, Brigadir Satu, Syamsuddin. Setelah melihat kepala desa memberikan sejumlah uang kepada Briptu Syamsuddin, Korban (Hasannudin) meganggap transaksi tersebut adalah bentuk penyuapan. “Memberi dan menerima uang itukan bentuk penyuapan, walaupun jumlahnya kecil. Saya akan melaporkan hal ini ke Propam Polda sulselbar pada hari senin besok,” ujarnya 

Sementara itu, penyidik pembantu, Biptu Syamsuddin mengaku tidak pernah meminta uang kepada Kepala Desa. Pasalnya Kepala Desa meberikan uang itu sebagai ucapan terima kasih karena selama dua hari tersangka ditahan dipolsekta Bontomarannu dalam kondisi aman

Setelah menerima dana tersebut, tersangka Hasbullah dibebaskan dari tahanan dengan catatan wajib lapor setiap hari senin dan kamis.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada Kepal Desa, saya juga tidak tau apa maksudnya Kepala Desa memberikan uang tersebut,” ucap Syam saat dikonfirmasi Minggu, 04/4 dikantornya.
Terlepas dari uang satu juta itu, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kepada tersangka. Sesuai degan pasal 335 tentang pengancaman pembunuhan, maka tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara dibawa 5 tahun. “ Apapun alasannya penyidikan tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan perundag-undangan,” terang Syam
Sementara itu, Kepala Desa Bontomaranu, Ismail Ganari, mengakui telah memberikan uang sebesar satu juta Rupiah kepada Syamsuddin. Pasalnya uang tersebut sebagai uapan terimah kasih atas kinerjanya dan pelayanannya kepada tersangka. Selain itu, dia menanbahkan, setelah menyerahkan uang tersebut, hasbullah bisa dipulangkan kerumahnya tapi harus melapor setiap hari senin dan kamis.
“Selama berada ditahan, tersangka tidak ada yang ganggu. Jadi sebagai uapan terima kasihnya, saya memberikan uang tersebut kepada Syamsuddin,” ujar Ismail
 
SAHRUL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar